STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAH DESA KEBALANDONO KECAMATAN BABAT KABUPATEN LAMONGAN PROVINSI JAWA TIMUR

Pemerintah

Desa

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.(sumber : Wikipedia)

Mari kenali lebih dekat....

Profil Kepala Desa Kebalandono

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

DASRUN

KEPALA DESA KEBALANDONO

Bapak Dasrun adalah Kepala Desa Kebalandono yang menjabat sejak tahun 2017 hingga saat ini. Beliau lahir di Lamongan pada tanggal 11 April tahun 1968, yang berarti pada tahun ini (2025) beliau telah berusia 57 tahun. Diperkirakan masa jabatan Kepala Desa untuk periode ini akan berakhir pada tanggal 07 November 2027, dan saat ini beliau berdomisili tetap di Dusun Balan Rt 001 Rw 005 Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Profil Perangkat Desa Kebalandono

RINDI DWI KURNIAWATI

PENDIDIKAN: STRATA-1

MASA JABATAN : 22-03-2018 SAMPAI 23-11-2049

ALAMAT : DUSUN BALAN RT 002 RW 003

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan antara lain melaksanakan urusan ketatausahaan, urusan umum, urusan keuangan, urusan perencanaan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM DAN TATA USAHA
KAUR KEUANGAN
KAUR PERENCANAAN
MOHAMMAD ZAKY AZIZI

PENDIDIKAN: STRATA-1

MASA JABATAN : 01-12-2022 SAMPAI 24-03-2056

ALAMAT : DUSUN NGABLAK RT 001 RW 002

KHOLIS MUFIDAH

PENDIDIKAN: SMA

MASA JABATAN : 16-06-2011 SAMPAI 28-12-2045

ALAMAT : DUSUN BALAN RT 003 RW 006

AHMAD IWAN ARWANI

PENDIDIKAN: SMA

MASA JABATAN : 22-03-2018 SAMPAI 27-08-2053

ALAMAT : DUSUN DONO RT 001 RW 007

Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa; serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa

Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KASI PEMERINTAHAN
MUHAMMAD NUR HIDAYAT

PENDIDIKAN: STRATA-1

MASA JABATAN : 01-12-2022 SAMPAI 09-01-2053

ALAMAT : DUSUN DONO RT 001 RW 007

KASI PELAYANAN
KASI KESEJAHTERAAN
TIWIK

PENDIDIKAN: SMA

MASA JABATAN : 16-06-2011 SAMPAI 07-04-2031

ALAMAT : DUSUN NGABLAK RT 002 RW 001

NUR HAMID

PENDIDIKAN: SMP

MASA JABATAN : 16-06-2011 SAMPAI 16-09-2030

ALAMAT : DUSUN BALAN RT 003 RW 004

Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.

Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan.

Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .

KEPALA DUSUN

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

ACHMAD SOLIKUL HUDA

PENDIDIKAN: SMA

MASA JABATAN : 23-11-2000 SAMPAI 11-07-2031

ALAMAT : DUSUN BALAN RT 002 RW 005

SUTARI

PENDIDIKAN: SMP

MASA JABATAN : 15-03-2008 SAMPAI 16-05-2031

ALAMAT : DUSUN DONO RT 001 RW 007

KASUN BALAN
KASUN DONO