STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAH DESA KEBALANDONO KECAMATAN BABAT KABUPATEN LAMONGAN PROVINSI JAWA TIMUR

Pemerintah

Desa

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.(sumber : Wikipedia)

Mari kenali lebih dekat....

Profil Kepala Desa Kebalandono

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

DASRUN

KEPALA DESA KEBALANDONO

Bapak Dasrun adalah Kepala Desa Kebalandono yang menjabat sejak tahun 2017 hingga saat ini. Beliau lahir di Lamongan pada tanggal 11 April tahun 1968, yang berarti pada tahun ini (2025) beliau telah berusia 57 tahun. Diperkirakan masa jabatan Kepala Desa untuk periode ini akan berakhir pada tanggal 07 November 2027, dan saat ini beliau berdomisili tetap di Dusun Balan Rt 001 Rw 005 Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Profil Perangkat Desa Kebalandono