RT dan RW
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah struktur organisasi kemasyarakatan paling bawah di Indonesia yang langsung berhubungan dengan lingkungan dan masyarakat. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan untuk pelayanan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dengan mengedepankan gotong-royong dan kekeluargaan, yang mana RT menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK), sedangkan RW menghimpun beberapa RT.

DATA KETUA RT DAN RW SE DESA KEBALANDONO
KETUA RW 001
KETUA RW 002
KETUA RW 003
SARNO
SUWANDI
SAMHUDI
KETUA RW 004
KETUA RW 005
KETUA RW 006
TJOKRO
ANISUL MUTAKIN
MUJAYIN
KETUA RW 007
THOHIR
RT 001
RT 002
RT 003
RT 004
RT 001
RT 002
RT 003
RT 004
RT 001
RT 002
RT 003
RT 004
RT 001
RT 002
RT 003
RT 001
RT 002
RT 003
RT 001
RT 002
RT 003
RT 001
RT 002
RT 003
RT 004
RT 005
: SURAWI
: SUPADI
: HERI SUSANTO
: MUIN
: MUKHLIS
: ULAN
: MOH ROISUL A.
: RUSDI
: KASAN
: BUSTHOMI
: ROFIQ SAPUTRA
: LASIANAH
: TAUFIQ
: SUTIKNO
: SARTONO
: SUTRISNO
: ACH SAHID
: SYAKUR
: SUYANTO
: AGUNG S.
: MUKTI BOWO
: SAHUDI
: MUJIONO
: KASEMUL
: M. FATHONI A.
: AMIN THOHARI
Fungsi RT dan RW:
Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah lokal.
Melestarikan budaya lokal yang ada di lingkungan.
Menjaga hubungan kekeluargaan dan kerukunan antar warga.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.




