LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah desa atau kelurahan untuk menampung aspirasi dan mewujudkan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi utama LPM:

  • Perencanaan Pembangunan: Menyusun rencana pembangunan desa/kelurahan secara partisipatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  • Penggerakan Partisipasi Masyarakat: Menggerakkan swadaya masyarakat dan gotong royong untuk melaksanakan program pembangunan.

  • Pelaksanaan Pembangunan: Melaksanakan dan mengendalikan program pembangunan agar berjalan sesuai rencana.

  • Penampungan Aspirasi: Menjadi mitra pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat.

  • Peningkatan Pelayanan: Membantu meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

  • Pemberdayaan Ekonomi: Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, misalnya dengan pelatihan dan pengembangan usaha.

  • Pengembangan Kemitraan: Mengembangkan kemitraan dengan pihak ketiga untuk program-program pembangunan.

Pengurus dan Keanggotaan:

  • LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa atau kelurahan melalui musyawarah.

  • Pengurus dipilih dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian, serta memenuhi syarat-syarat seperti menjadi warga negara Indonesia dan penduduk setempat.

  • Struktur organisasinya bisa terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi untuk tugas spesifik.