LPM


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah desa atau kelurahan untuk menampung aspirasi dan mewujudkan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.


Tugas dan Fungsi utama LPM:
Perencanaan Pembangunan: Menyusun rencana pembangunan desa/kelurahan secara partisipatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penggerakan Partisipasi Masyarakat: Menggerakkan swadaya masyarakat dan gotong royong untuk melaksanakan program pembangunan.
Pelaksanaan Pembangunan: Melaksanakan dan mengendalikan program pembangunan agar berjalan sesuai rencana.
Penampungan Aspirasi: Menjadi mitra pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat.
Peningkatan Pelayanan: Membantu meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pemberdayaan Ekonomi: Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, misalnya dengan pelatihan dan pengembangan usaha.
Pengembangan Kemitraan: Mengembangkan kemitraan dengan pihak ketiga untuk program-program pembangunan.
Pengurus dan Keanggotaan:
LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa atau kelurahan melalui musyawarah.
Pengurus dipilih dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian, serta memenuhi syarat-syarat seperti menjadi warga negara Indonesia dan penduduk setempat.
Struktur organisasinya bisa terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi untuk tugas spesifik.




