BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang mewakili penduduk dan menjalankan fungsi pemerintahan seperti membuat peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Fungsi utama BPD:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa:

    BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), termasuk yang berkaitan dengan tata kelola, anggaran, dan pelayanan publik desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat:

    BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa, menyerap dan menyampaikan aspirasi warga, seperti pembangunan jalan atau pelayanan publik lainnya.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa:

    BPD mengawasi kinerja Kepala Desa secara objektif untuk memastikan program dan kebijakan desa berjalan sesuai rencana dan aturan, serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban tahunan Kepala Desa.

Tugas-tugas BPD lainnya:

  • Menyelenggarakan musyawarah desa secara berkala

  • Menyusun tata tertib BPD

  • Mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan Kepala Desa kepada bupati/wali kota

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.